Dua pencuri di Lampung Utara ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)
Jimi Irawan

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Satpam dan buruh pabrik kertas di Lampung Utara ditangkap polisi. Keduanya diamankan lantaran mencuri radiator pendingin mesin di perusahaan PT. Florindo Makmur. 

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mengatakan, keduanya berinisial HF (26) dan TH (43) warga Hulu Sungkai. Mereka ditangkap Selasa (24/1/2023).

"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08 / I/2023/Spkt Sek Sk Utara/ Res LU/Polda Lampung tanggal 20 Januari 2023," kata Farikhin, Rabu (25/1/2023).

Dia menambahkan, kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (20/1/ 2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor mendapatkan informasi dari bagian listrik jika dua unit dinamo radiator pendingin mesin merek Guangzhou di perusahaan itu hilang dicuri.

Akibat kejadian tersebut pabrik kertas yang berada di Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai itu mengalami kerugian sebesar Rp32 juta.

Sadar ada yang tak beres, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sungkai Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, para pelaku mengarah kepada empat orang yakni NR, AG, HF dan TH.

"Keempat pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan cara membuka baut dinamo dengan kunci pas, setelah terbuka  pelaku membawa dua unit dinamo radiator tersebut lewat belakang pabrik dengan cara digotong," kata dia.

Selanjutnya, dinamo tersebut di simpan di kebun sawit. Setelah dirasa aman, pelaku mengangkut dan menjual hasil barang curian tersebut dengan diangkut menggunakan sepeda motor milik TF.

Hasil dari penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap HF dan TF tanpa perlawanan.

"Sedangkan AG dan GD masih dalam pengejaran," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha MX nopol B 3822 CEH warna hitam, satu buah gergaji besi, satu buah kunci Inggris dan lima buah kunci pas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA TERKAIT