Dua pencuri di Lampung Utara ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

"Keempat pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan cara membuka baut dinamo dengan kunci pas, setelah terbuka  pelaku membawa dua unit dinamo radiator tersebut lewat belakang pabrik dengan cara digotong," kata dia.

Selanjutnya, dinamo tersebut di simpan di kebun sawit. Setelah dirasa aman, pelaku mengangkut dan menjual hasil barang curian tersebut dengan diangkut menggunakan sepeda motor milik TF.

Hasil dari penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap HF dan TF tanpa perlawanan.

"Sedangkan AG dan GD masih dalam pengejaran," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha MX nopol B 3822 CEH warna hitam, satu buah gergaji besi, satu buah kunci Inggris dan lima buah kunci pas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network