"Selang sehari atau Minggu (16/10/2022), langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan di rumahnya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah pelaku melalui pintu samping rumah korban yang tidak terkunci.
"Pelaku kemudian mengambil tiga unit ponsel, satu senapan angin tabung dan uang sebanyak Rp300.000," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait