Barang bukti ponsel milik perawat yang dicuri oleh petani di Mesuji (Istimewa)

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel daun jendela ruang dapur, lalu masuk ke dalam kamar tidur korban," kata dia.

Devi melanjutkan, dia mengambil dompet berisi uang Rp 70.000, ponsel OPPO A35 merah, sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3992 TR, yang sedang terparkir di ruang dapur.

"Saat kejadian curat ini, korban sedang tertidur lelap bersama dengan istrinya di rumah dan korban baru menyadari kalau barang-barang miliknya telah hilang saat terbangun," katanya.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 12 juta. Tak terima jadi korban pencurian, korban kemudian melapor polisi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network