Perempuan bernisial SK berusia 25 tahun di Lampung Tengah ditangkap polisi karena nekat mencuri uang mertua senilai Rp16 juta lalu kabur. (Foto: Dok. Polsek Padang Ratu).

Dia menjelaskan, pencurian dalam keluarga itu berawal saat korban menitipkan kunci kepada SK pada Januari 2024. Saat itu, lanjut dia korban yang pergi ke kandang memberi pakan ayam dan bebeknya, meninggalkan pelaku sendirian di rumah.

Sepulang dari kandang, korban mendapati lemari kamar berantakan, uang tunai Rp16 juta raib bersama tasnya dan SK sudah tidak berada di rumah.

"Modus pelaku yakni memanfaatkan kondisi sepi untuk menggeledah isi rumah dan mengambil harta mertuanya. Pelaku juga sempat mematikan listrik rumah sebelum kabur," ucapnya.

Menurutnya, saat ditangkap pelaku mengaku uang curian tersebut telah habis terpakai dan hanya menyisakan tas kecil milik korban sebagai barang bukti.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network