Sesampainya di atas, kata Karyono, pelaku kemudian naik ke atap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa satu kalung suping warna emas dan satu rokok electrik (Vape) merek Joyetrch exceed Grip Pro.
"Korban sadar menjadi korban pencurian langsung melapor ke kantor polisi," katanya.
Begitu mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait