Pelaku RS (19) ditangkap polisi karena mencuri vape milik tetangganya (Istimewa)

Sesampainya di atas, kata Karyono, pelaku kemudian naik ke atap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa satu kalung suping warna emas dan satu rokok electrik (Vape) merek Joyetrch exceed Grip Pro.

"Korban sadar menjadi korban pencurian langsung melapor ke kantor polisi," katanya.

Begitu mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network