Sementara, lanjut dia, untuk pengungkapan kasus kedua, petugas berhasil menangkap AZ di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu (11/9/2022)
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, barang haram yang dibawa AZ ini rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa," katanya.
Ia mengatakan bahwa pengakuan keempat orang tersangka saat diperiksa bahwa seluruh barang haram yang dibawanya tersebut berasal dari Sumatera Utara.
"Mereka mendapat perintah pengiriman dari orang berbeda, ini yang masih kami dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan ditambah hukuman sepertiga.
Editor : Candra Setia Budi
sabu 35 kg polda lampung polda lampung amankan sabu 35 kg polda lampung 5000 pil happy five pil happy five
Artikel Terkait