BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Tiga pemuda asal Tanjung Karang Timur, Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa molotov saat akan mengikuti demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif oleh polisi.
Penetanapn tersangka itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Selasa (2/9/2025).
“Kemarin kita maraton melakukan pemeriksaan, kita sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka tiga orang tersebut,” ujar Kompol Faria.
Dia mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial JFI (23), MR (15), dan RFA (16). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia molotov yang mereka bawa diduga akan digunakan saat demonstrasi pada Senin (1/9/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait