Tiga pemuda asal Tanjung Karang Timur, Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa molotov saat akan demonstrasi di Gedung DPRD Lampung. (Foto: Dok. Polisi).

“Dugaan perkaranya upaya percobaan melakukan pembakaran. Bom molotov itu akan digunakan saat aksi unjuk rasa kemarin tujuannya untuk dilempar ke dalam gedung DPRD, alhamdulillah berhasil kami cegah dan kita amankan," katanya.

Aksi pemuda tersebut berhasil digagalkan oleh masyarakat bersama aparat di sekitar Ramayana, Jalan Raden Intan. Saat ini, proses pendalaman kasus masih berlangsung, terutama karena dua dari tiga tersangka masih di bawah umur.

“Saat ini kita periksa sebagai tersangka dan juga kita meminta bantuan dari dinas terkait, Dinas Sosial, psikologi dan Bapas untuk penanganan dua orang yang masih di bawah umur," ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP junto 53 dan Pasal 187bis KUHP junto Pasal 53 tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network