Dengan lamanya kekosongan kursi wakil wali kota Padang ini, lanjut helmi, terbentuk opini negatif di masyarakat terhadap DPRD. Padahal mekanisme awal penunjukan siapa yang mengisi kursi wakil wali kota harus dari partai pengusung terlebih dahulu.
Dia menambahkan, mekanismenya mulai dari DPP, DPW dan DPD PKS maupun PAN mengusulkan nama calon ke wali kota Padang belum selesai.
"Bagaimana DPRD bisa memproses? Sedangkan masyarakat sudah terlanjur beropini negatif kepada kami akibat lamanya kekosongan tersebut ini," kata dia.
Jika pengusung sudah menetapkan nama calon, kata Helmi, mereka akan memberikan nama ke wali kota Padang. Setelah itu wali kota memberikannya ke DPRD. Barulah DPRD membentuk panitia khusus yang bekerja selama satu bulan untuk memproses siapa wakil wali kota Padang yang dipilih.
"Kita berdoa, mudah-mudahan yang kita pilih, pasti yang terbaik. Bisa bersinergi dengan Wali Kota Padang," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait