WAY KANAN, iNews.id - Pemuda 18 tahun berinisial MA ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Sementara korban gadis 15 tahun warga Blambangan Umpu.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di depan gang dekat rumahnya. Mereka kemudian jalan-jalan berboncengan motor menuju arah Simpang Empat di Kampung Negeri Baru.
"Sampai di warung milik orang tua pelaku, korban diajak berbincang-bincang. Setelah itu pelaku membawanya masuk ke dalam sambil menonton televisi," ujar Andre dikutip dari iNewsWaykanan.id, Kamis (23/6/2022).
Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Di tempat itulah pelaku memperkosa korban tiga kali.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait