Malam harinya, dia mengantar korban pulang. Namun usai kejadian, korban mengalami trauma dan merasa ketakutan sehingga menceritakan kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke Polres Way Kanan.
"Usai terima laporan, anggota langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait