LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tujuh narapidana (napi) kasus narkoba dan dua napi kasus pembunuhan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Merah Mata Palembang, Sumsel dipindahkan ke Lapas Kalianda, Lampung Selatan. Pemindahan dilakukan dengan menggunakan bus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan, proses pemindahan napi itu dilakukan pada Rabu (16/3/2022).
"Pemindahan menggunakan bus," kata Haryanti, Jumat (18/3/2022).
Dia menambahkan, tujuan pemindahan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Palembang.
"Dua orang WBP kasus pembunuhan yang dipindahkan pembinaannya itu, yakni berinisial M dengan pidana 15 tahun, dan DP pidana seumur hidup," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait