Kemudian, lanjutnya, tujuh orang napi kasus narkotika berinisial LW pidana 20 tahun, H pidana 10 tahun, RM pidana 11 tahun, ES pidana 12 tahun, MB pidana 10 tahun, IY pidana 9 tahun, dan A pidana 9 tahun.
Warga binaan pemasyarakatan itu dinilai berpotensi memberikan pengaruh negatif bagi warga binaan lainnya serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas sebelumnya.
"Sehingga harus dipindahkan ke tempat baru yang penghuninya sedikit agar bisa mendapat pembinaan dan pengawasan lebih ketat," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait