PRINGSEWU, iNews.id - Penjaga rumah kos ditangkap anggota Satreskrim Polres Pringsewu. Dia diamankan lantaran berulang kali menyetubuhi gadis 15 tahun.
“Pelaku pemuda berinisial AO (28) warga Pagelaran, Pringsewu. Ditangkap polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat, Rabu pagi,” ujar Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023)
Dia menjelaskan, pelaku AO diduga telah melakukan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku dan korban sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook. Kemudian pada Oktober 2023, pelaku coba menyetubuhi korban dengan modus pura-pura menumpang mandi di kamar kos namun gagal.
Kemudian pada 18 Desember 2023, pelaku berhasil menyetubuhi korban di salah satu rumah kos di Pringsewu Barat.
"Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji pelaku yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban," kata Robi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait