Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga korban 2 hari korban tidak pulang rumah. Saat dihubungi nomor ponsel korban tidak aktif. Kemudian setelah dicari, korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah kos yang dihuni pelaku
"Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait