Wido melanjutkan, dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti (BB) yakni dua unit ponsel, plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas.
Kemudian ada gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban.
Lebih lanjut Wido mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban. Keluarga melihat ada yang janggal dari kematian tersebut.
Berbekal dari kecurigaan ini, keluarga korban kemudian melaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan pengusutan hingga diketahui korban tewas dibunuh oleh suaminya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait