Korban tak terima dengan perlakuan itu. Dia melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Lampung Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Polisi menangkap BF pada Kamis 15 Juni 2023.
Sedangkan tiga rekannya yang ikut memperkosa korban belum ditemukan. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Timur.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Rizal.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait