Ilustrasi pembacokan (Istimewa)

"Karena korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Airan Raya, Bandarlampung," katanya.

Hendra melanjutkan, setelah menerima laporan penganiayaan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku diamankan pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mempunyai dendam lama terhadap korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat (1) jo Pasal 351 KUHP ayat (1, 2, dan 4) tentang penganiayaan berat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network