WAY KANAN, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Rabu (28/7/2021). Kedua pelaku yakni berinisial RYP (20) dan ESP (19) warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan berawal saat anggota satresnarkoba mendapat informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Umpu Semenguk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi untuk penyelidikan. Hasil pengembangan diamankan kedua pelaku saat mengendarai motor Yamaha di TKP.
"Saat digeledah, dari tangan RYP kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram," ujarnya, Rabu (28/7/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait