Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Mirga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait