Kedua pemuda diduga pengedar narkoba yang ditangkap Polres Way Kanan di Jalinsum. (Foto: Polda Lampung)

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Mirga.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network