Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkoba diduga sabu seberat 0,27 gram, tiga alat isap sedotan plastik bening yang dirakit, satu buah gulungan alumunium foil dan dua ponsel.
Made menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait