Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkoba diduga sabu seberat 0,27 gram, tiga alat isap sedotan plastik bening yang dirakit, satu buah gulungan alumunium foil dan dua ponsel.

Made menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network