Ilustrasi polisi menangkap tiga pemuda di Lampung yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang. (Foto: Ist)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang pemuda yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang. Ketiga pelaku yakni DE (24), AR (22), warga Desa Munjuk, Kecamatan Marga Tiga, dan AS (22) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, awalnya petugas menangkap dua pelaku terlebih dahulu yakni DE dan AR. Mereka ditangkap di Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Senin (21/11/22) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Sedangkan AS ditangkap sekitar pukul 15.15 WIB di Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," katanya, Selasa (22/11/2022).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network