LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan dua tersangka kasus duagaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten setempat tahun anggaran 2015. Kedua tersangka yang merupakan mantan pejabat dinas pertanian setempat langsung ditahan.
Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Lampung Utara, Aditya Nugroho mengatakan, mereka berinisial AP dan RB. Diduga mereka melakukan korupsi pembangunan irigasi sumur bor di Dinas Pertanian, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp639.703.292.
"Keduanya terindikasi melakukan kesengajaan dalam perhitungan harga pekerjaan per item, sehingga mengakibakan kerugian negara,” kata Aditya, Jumat (11/12/2020).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait