Aditya menambahkan, saat pelaksanaan proyek pembangunan irigasi sumur bor di Dinas Pertanian tahun 2015, RB bersatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan AP sebagai Pejabat Penanggung jawab Teknis Kegiatan (PPTK).
"Setelah penetapan status ini, AS langsung kita titipkan di Rutan Kotabumi. Sedangkan RB masih ditangani tim Gugus Tugas Covid 19, karena pada saat dirapid test, yang bersangkutan reaktif covid," kata dia.
Aditya melanjutkan, elaksanakan pembangunan irigasi tanah dalam (Sumur Bor) tersebut merupakan program dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD.
Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura pada tahun anggaran 2015 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4.537.500.000 untuk kegiatan Sumur Bor tersebut. Sumur bor itu ada di 25 titik yang tersebar di Lampung Utara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait