"Tersangka sempat dinyatakan DPO setelah kabur. Dia sempat bersembunyi di Bengkulu hingga akhirnya tertangkap di Pulau Jawa, yakni Jakut.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yaitu menggunakan keuangan desa tanpa prosedur.
"Tersangka pada saat menjadi kepala desa melakukan pembelian maupun pembayaran dilakukan sendiri dengan tidak melibatkan yang lain sehingga membuat laporan fiktif," katanya.
Sementara saat diwawancarai oleh awak media Mirza mengaku mempunyai dua orang istri ini dan melakukan tindak pidana korupsi karena untuk menutupi kebutuhan sehari hari.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait