Dasar dalam kasus ini, menurut Eko Rendi, adalah Laporan Polisi: LP/A/626/III/2022/LPG/SPKT, Tanggal 09 Maret 2022.
Menurut Kasatreskrim, ia mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan Aksi Damai tanpa perlindungan jiwa.
"Selain tersangka kami juga melimpahkan barang bukti berupa foto serta video kegiatan itu," Eko Rendi.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memeperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang perindnagan anak menjadi undang-undang,Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait