Polisi menangkap pemuda pelaku pencurian di rumah warga Pringsewu, Lampung. (Foto: Indra Siregar)

Dia mengatakan, teriakan korban membuat suaminya dan anggota keluarga lain terbangun. Mereka mengejar pelaku dan menangkapnya saat berusaha kabur dari pintu belakang.

Pelaku nyaris babak belur karena keluarga dan warga marah melihat aksinya. Beruntung polisi yang mendapat laporan itu segera datang ke lokasi.

"Pelaku itu nyaris menjadi bulan-bulanan masa yang marah atas perbuatan pelaku. Namun beruntung polisi yang mendapat laporan segera datang dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan butuh uang untuk membeli minuman keras.

"Ngakunya nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli minuman keras," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. 

"Ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," katanya.

  


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network