Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana (Andres Afandi/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait perpanjangan masa penyekatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, penyekatan di perbatasan seharusnya berakhir hari ini, Senin (31/5/2021).

"Terkait perpanjangan masa penyekatan guna mencegah persebaran Covid-19 antarpulau pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya," kata Reihana.

Meski belum ada keputusan dari pemerintah pusat, petugas akan tetap bertugas hingga Senin (31/5/2021) pukul 00.00 WIB sebagai akhir batas waktu penyekatan yang ditentukan.

Reihana melanjutkan, untuk mencegah persebaran Covid-19 antarpulau telah disiapkan sejumlah fasilitas isolasi dan karantina pemudik yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Tempat isolasi yakni di Kabupaten Lampung Selatan ada tiga tempat isolasi pemudik," kata dia.

Tiga lokasi itu berada di rusunawa dengan kapasitas 80 tempat tidur, Negeri Baru Resort dengan 110 tempat tidur, dan 28 tempat tidur di Rumah Sakit Bandar Negara Husada.

Sedangkan untuk di Kabupaten Lampung Tengah telah disediakan sembilan empat isolasi dengan total tempat tidur 207 unit.

Di Kota Bandarlampung menyiapkan satu tempat isolasi yakni di Rumah Sakit Universitas Lampung ada 19 unit tempat tidur.

Sedangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan lima tempat isolasi dengan total 187 tempat tidur.

Lalu untuk sarana karantina telah disiapkan 95 unit tempat tidur bagi pelaku perjalanan yang berkontak erat dengan pemudik yang terkonfirmasi positif Covid-19.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network