JAKARTA, iNews.id - Empat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) akan diseret ke pengadilan umum. Hal ini dikatakan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat (pungli) akan diajukan pada peradilan umum, sidang etik dan profesi yang berlaku di internal polri," kata Sambo lewat keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).
Sambo menambahkan, saat ini tiga oknum polisi dan satu pekerja harian lepas di Satlantas Polresta Bandarlampung sedang diperiksa secara intensif.
"Proses penyidikan kasus sedang dilakukan secara intensif oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung," kata dia.
Sambo juga menghimbau kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah untuk senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait