Akibat serangan tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan, dan sebagian wajah terbakar. Korban jemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pugung. Selain terluka, korban juga kehilangan handphonenya," kata kapolsek.
Dari laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidenifikasi pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dendam dengan korban yang merupakan mantan bosnya. Pelaku merupakan penderes karet yang kerap dimarahi korban sebagai juragan. Dari situlah pelaku menyiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban.
"Motif penganiayaan ini karena dendam," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait