Berdasarkan laporan korban, pelaku ditangkap. Kepada polisi, pelaku nekat menyebar foto-foto mesum DV lantaran sakit hati setelah korban memutuskan hubungan percintaan mereka.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone miliknya. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait