RZ (21) ditangkap polisi karena menyebar foto mesum mantan pacarnya ke media sosial. (Foto: Polres Lampung Timur)

Berdasarkan laporan korban, pelaku ditangkap. Kepada polisi, pelaku nekat menyebar foto-foto mesum DV lantaran sakit hati setelah korban memutuskan hubungan percintaan mereka. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone miliknya. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network