Bambang menyebutkan, jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang pada periode pertama mulai berlaku saat arus mudik tanggal 17 April 2023 (16.00 WIB) sampai 21 April 2023 (24.00 WIB).
Kemudian periode kedua yakni saat arus balik 24 April 2023 (00.00 WIB) sampai 26 April 2023 (08.00 WIB) dan periode terakhir 29 April 2023 (00.00 WIB) sampai 2 Mei 2023 (08.00 WIB).
Bambang mengungkapkan, pembatasan angkutan barang itu meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan atau JBI lebih dari 14.000 kilogram dan mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Selain itu, lanjut dia, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, kemudian hasil tambang dan bahan bangunan akan dibatasi.
"Untuk kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan yang mengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, bahan pokok, hantaran uang dan kendaraan yang mengangkut sepeda motor mudik/balik gratis," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait