Dinas Perhubungan Provinsi Lampung akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik. (Istimewa)

Namun menurut Bambang, angkutan barang yang diperbolehkan itu harus tetap memiliki surat muatan yang lengkap. 

"Ini penting bagi perusahaan di Lampung agar nanti menyesuaikan jadwal tersebut. Kami juga nanti akan sampaikan kepada para pengusaha terkait jadwal pembatasan angkutan kendaraan barang tersebut," pungkasnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network