Namun menurut Bambang, angkutan barang yang diperbolehkan itu harus tetap memiliki surat muatan yang lengkap.
"Ini penting bagi perusahaan di Lampung agar nanti menyesuaikan jadwal tersebut. Kami juga nanti akan sampaikan kepada para pengusaha terkait jadwal pembatasan angkutan kendaraan barang tersebut," pungkasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait