Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)
Heri Fulistiawan

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah di kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Pria berinisial ATO ini tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, pelaku merupakan warga Ketapang, Lampung Selatan. Dia tegas memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

"Kasus ini berhasil diungkap polisi karena korban sempat viral lantaran dilaporkan hilang usai kabur dari rumah," kata Gobel, Minggu (29/1/2023).

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, perginya korban karena trauma menjadi korban pencabulan ayah tirinya.

Berbekal dari informasi itu, polisi bergerak memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap oleh polisi.

Sementara itu, pelaku ATO ini mengakui jika memperkosa anak tirinya. Nafsunya tak tertahan karena sang istri bekerja di luar negeri.

"Sang istri bekerja di Singapura, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali," katanya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam akan melaporkan korban ke ibunya karena sering berpacaran.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA TERKAIT