"Sang istri bekerja di Singapura, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali," katanya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam akan melaporkan korban ke ibunya karena sering berpacaran.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait