Jaksa Pinangki (Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Banding ini dilakukan setelah dirinya divonis 10 tahun penjara dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Iya benar sudah mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, Selasa (16/2/2021).

Banding diajukan karena mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di mana, pada amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network