Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut upaya banding atas vonis terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Artinya, vonis terhadap Karomani berkekuatan hukum tetap.

Selain Karomani, KPK juga cabut banding terhadap Heryandi dan M.Basri.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jaksa KPK telah mencabut upaya banding.

Ali Fikri mengungkapkan, alasan pencabutan itu lantaran jaksa menilai vonis majelis hakim terhadap perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung telah memenuhi rasa keadilan.

"Informasi yang kami terima, jaksa berpendapat putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Selain alasan tersebut, Ali Fikri menjelaskan, pihak Karomani maupun Heryandi dan M.Basri juga telah mencabut upaya banding. 

"Di samping itu, saat ini terdakwa juga mencabut bandingnya," kata dia. 

Sementara atas pencabutan upaya banding tersebut, maka perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network