DPO kasus korupsi, Husri Aminuddin (58) ditangkap di Bandarlampung, Jumat (10/2/2023). (Foto: Kejati Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Buronan tersebut adalah Husri Aminuddin (58).

"Benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).

Husri ditangkap pada Jumat (10/2/2023) di sebuah rumah di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandarlampung.

Husri merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan buku, alat peraga dan alat laboratorium SD di Lampung Tengah pada 2010 senilai Rp11,4 miliar. Perbuatan Husri menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp9 miliar.

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Lampung menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Husri pada 2017 dan denda Rp500 juta serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp9,6 miliar.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network