DPO kasus korupsi, Husri Aminuddin (58) ditangkap di Bandarlampung, Jumat (10/2/2023). (Foto: Kejati Lampung)

Usai ditangkap, Husri diserahkan ke Kejati Lampung yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan.

Menurut Sumedana, persidangan perkara Husri berjalan secara in absentia. Hal itu terjadi karena Husri tidak pernah memenuhi panggilan ke persidangan sehingga ditetapkan dalam DPO sejak enam tahun lalu.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Sumedana.

Husri merupakan satu dari delapan DPO kasus korupsi yang diburu Kejati Lampung. Dua diantaranya, merupakan terpidana yang menjalani sidang in absentia seperti Husri, yakni Alex Jayadi dan Andi Jauhari.

Berikut daftar DPO perkara tindak pidana korupsi Kejati Lampung yang masih diburu adalah :

1. Toni Haryanto yang merupakan Direktur CV Adi Sejahtera. Toni adalah terpidana kasus korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana pasar los terbuka 4 unit Pagelaran, Pringsewu tahun 2011. Toni telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 76 juta.

2. Rozaki Lukman Habib, sekretaris PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus yang terjerat kasus pengelolaan dana simpan pinjam perempuan tahun 2015 – 2016.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network