Menurutnya, pelaku RI merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Pelaku ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.
"Pelaku ini sudah beberapa kali menghindari penangkapan, tetapi akhirnya kami berhasil mengamankannya," kata Kasat.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait