Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang beraksi di Bandar Lampung. (Foto: Yuswantoro).

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang beraksi di Bandar Lampung. Sebelumnya, pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka, yaitu AY alias Dika Bin Alfian (26 tahun), beralamat di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. 

Pelaku ditangkap bersama seorang berinisial AA oleh personel Subdit III Jatanras Polda Lampung saat berada di Hotel Modjopahet di Branti Raya Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menyampaikan, kronologi pencurian pada Kamis (3/11/2022) pukul 16.30 Wib di Jalan Griya Kencana Blok E Kota Bandar Lampung.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network