BANDARLAMPUNG, iNews.id - Permasalahan yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandarlampung sudah selesai. Masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo, Selasa (21/2/2023).
Puji mengatakan, dia turun langsung melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat GKKD pada Minggu (19/2/2023). Hasilnya, dari dialog tersebut diperoleh kesamaan pemahaman sehingga masalah telah selesai.
Puji menambahkan, semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan dan kedamaian dan suasana harmonis di tengah masyarakat.
"Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini," kata Puji.
Puji menuturkan, apapun agama, suku, dan warna kulit warga negara, semua tetap dalam satu bingkai bangsa Indonesia.
Selanjutnya Puji meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi konten-konten terkait permasalahan tersebut di media sosial.
Dia berharap, setelah masalah ini selesai, masyarakat bisa menyaring mana informasi yang benar dan tidak benar atau hoaks.
"Konten yang tersebar juga harus diperhatikan kapan itu terjadinya. Masalah ini sudah selesai sehingga jika menemukan konten terkait hal ini, maka itu sudah tak relevan lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut Puji menegaskan, Kanwil Kemenag Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kepolisian Daerah Lampung terkait hal ini.
Menurut Puji, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus juga sudah menegaskan kesiapan anggotanya untuk menjaga ketentraman umat beragama saat beribadah.
"Kepolisian siap menerjunkan anggotanya jika ada umat beragama yang memerlukan pengamanan dalam menjalankan peribadatannya," ungkapnya.
Puji melanjutkan, Kanwil Lampung beserta jajaran Forkopimda terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun.
Terkait dengan rumah ibadah, Puji berharap semua pemeluk agama memperhatikan dan memahami peraturan yang sudah dimuat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.
"Jika semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan dapat berjalan dengan kondusif," pungkasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait