Delapan daerah di Provinsi Lampung yang berzona merah yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur.
"Kami telah minta bantuan aparat Kepolisian, TNI dan Satpol PP, untuk mengambil alih operasional pengendalian protokol kesehatan di masyarakat agar diterapkan dengan benar dan besok kita akan langsung turun ke lapangan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan," katanya.
Arinal meminta masyarakat untuk dapat bekerjasama dan patuh menerapkan protokol kesehatan.
"Kita lihat memang masih terjadi kerumunan terlebih saat pesta dan itu sangatlah rawan terjadi persebaran Covid-19, sehingga kita akan mempertegas kembali mengenai perizinan kerumunan untuk mengendalikan kasus Covid-19," katanya.
Menurutnya, untuk memudahkan pengetatan penegakan penerapan protokol kesehatan akan dilandasi dengan Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait