LAMTENG, iNews.id - Pria berinisial KK alias Kejing (43) warga kampung setempat yakni Kampung Sakti Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), nekat mencuri mikrofon di lokasi hajatan. Gegara aksinya itu, dia pun terancam lima tahun penjara.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku diamankan di ke diamannya. Aksi pencurian itu diketahui usai korban merapihkan sound system. Saat itu, korban tidak menemukan satu mikrofonnya.
"Mic ini jadi satu dengan sound system dan perangkat lainnya, mungkin belum dinaikkan (belum dibereskan selesai hajatan) sehingga pelaku diduga memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil 1 unit mikrofon elektronik milik korban,” ujar Chandra, Selasa (9/5/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait