Curi Mikrofon di Lokasi Hajatan, Warga Lampung Tengah Terancam 5 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit mikrofon merek QA electronic. 

"Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network