Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit mikrofon merek QA electronic.
"Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait