Edan, Oknum Pengacara dan Anaknya Jadi Otak Pencurian Mobil di Lampung (Foto: Istimewa)

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Saidi, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bandarlampung pada Minggu (10/12/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network