LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Dua pemuda di Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang. Kedua pelaku berinisial GC (19) dan AP (18).
Kasat Resnarkoba Lampung Timur Iptu Suheri mengatakan, kedua tersangka diamankan di Desa Braja Indah II Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Senin (13/3/2023).
"Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga edarkan obat-obatan terlarang," katanya, Selasa (14/3/2023).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait