Saat dilakukan pengeledahan, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang berisi enam dan dua buah tablet warna kuning diduga Hexymer, dua buah bundel plastik klip bening dan satu buah botol Hexymer.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar," jelasnya.
Dia menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 197 dan atau 196 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait