Ilustrasi Narkoba jenis sabu (Budi Sunandar/iNews)

Selain sabu, polisi juga mengaman kan sembilan plastik klip bekas pakai, alat isap sabu, dua plastik klip kosong, satu bundel plastik klip kosong, sumbu pembakar, skop plastik, dompet dan ponsel.

“Barang bukti tersebut disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kami temukan di meja makan pelaku,” kata dia.

Berdasarkan keterengan sementara, barang bukti tersebut didapatkan tersangka dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjaran.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network